PENYELESAIANSENGKETA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS YANG PEWARISNYA MASIH HIDUP (STUDI KASUS DI LBH-HPP-PETA) Oleh : Margareth Vera Sonia Korassa I Wayan Suardana Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRACT Sell the estate is the fair. the law of Heir emerged because the principle that every people have their right or freedom to act everything to their own wealth. Tanahdi Minangkabau yang tidak bersertifikat dan peruntukannya yang memberikan gambaran tentang bagaimana penyelesaian sengketa tanah dalam perkara perdata Nomor 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdg. 2. Sumber Data. 7 Hukum waris ini belum terdapat kodifikasinya, hal ini Fotocara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat: Canva. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah/cerai. Salinan keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama. Jika penjual adalah badan hukum, maka harus melampirkan dokumen perusahaan. Selamaini, ketidakpastian hak-hak atas tanah telah pula menjadi sumber konflik dan sengketa pertanahan yang tidak berkesudahan.10 Berdasarkan hasil wawancara dengan Dr. Evi Indriasari S.Pn, beliau mengatakan bahwa jual beli terhadap tanah yang belum bersertipikat maka umumnya mereka akan membuat yang disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Abstract Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditindaklanjuti dalam PP 27/1997. Sorang atau Badan Hukum akan mudah membuktikan dirinya iABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UUPA No 5 TAHUN 1960 . Sherly Tjiatawi* Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S, CN** Affan Mukti, S.H., M.Hum*** Tanah adalah salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, dan salah satu objek tanah adalah yang diatur oleh Hukum Agraria. mengetahuibagaimana penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan yaitu lemahnya regulasi sertifikasi tanah yang belum mencapai 50%.10 B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah penyelesaian sengketa Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019:147-173.P-ISSN: 1693-4458. E Hasildari penelitian yang dilakukan penulis menemukan bahwa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Ukm Kota Jambi , Pelaksanaan Karena ada sengketa tanah, masterplan untuk menata itu pada 2009 menggantung, bagaimana mau menyelesaikan kalau tanahnya tidak jelas milik siapa dan proyek penataannya untuk siapa," kata Prosesdalam pelaksanaan tentang bagaimana penyelesaian dan penetapan keputuan perkara tersebut disebut "peradilan adat". , pandam pekuburan, hutan tanah yang belum di olah. Sengketa mengenai perdata lainnya adalah sengketa yang terjadi antara anggota-anggota masyarakat seperti perkawinan, perceraian dan sebagainya.12 Jika terjadi suatu bagaimanapenyelesaian sengketa terhadap obyek yang diukur pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional terhadap tetangga batas obyek. b. Dapat dijadikan acuan atau referensi untuk penelitian berikutnya. 2. Manfaat Praktis a. Sebagai sarana untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan Lampung Konflik pertanahan yang belum tuntas atau selesai sebagaimana telah uraikan menjadi dasar sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana penyelesaian konflik penguasaan dan pemilikan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Kecamatan sertifikattanah yang sebenarnya sudah ada dengan memanfaatkan kelemahan lembaga Badan Pertanahan Nasional karena tidak adanya basis data tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Penyelesaian atas sertifikat tanah ganda menurut PP 24/1997 dapat dilakukan melalui pengadilan untuk medapatkan kepastian hukum bahwa sertifikat Untuktanah yang belum bersertifikat selain girik, maka atas bidang tanah tersebut tetap bisa dialihkan dengan akta pengoperan hak yang dibuat di hadapan notaris. Bagaimana menyelesaikan sengketa lahan dengan dasar SPH Camat, dan suket Lurah, bagaimana memperbaiki jika ada kesalahan penunjukkan bidang yang ada di SPH, lalu apakah SPH camat Sehinggajual beli tanah yang belum bersertifikat akan berakibat hukum berupa penyerahan obyek jual beli yaitu berupa tanah kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi JRy4Q5.

bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat