Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pribadi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu SPT 1770 (orang yang memiliki sumber penghasilan lebih dari 1 atau pekerja lepasan), SPT 1770 SS (pegawai penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun), dan SPT 1770 S (pegawai penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun). Berikut merupakan penjelasan mengenai SPT 1770 Cara Daftar NPWP Online. Berikut langkah-langkah dari cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan: 1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar. 2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Pilih opsi pengaktifan kartu keluarga online. b. Isi Formulir. Isi formulir pengaktifan kartu keluarga online dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan data yang sesuai dengan KK asli. c. Unggah Persyaratan. Setelah mengisi formulir, unggah persyaratan seperti KK asli, KTP, akta kelahiran, dan surat nikah jika diperlukan. d. Tunggu Formulir F-1.06: Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan: 7rb x: Formulir F-1.07: Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan: 529 x: Formulir F-1.08: Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas/Tinggal Tetap : 4rb x: Formulir F-1.15: Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Warga Negara Dalam video tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif Fakrulloh tampak sedang memaparkan akta model baru tersebut. Akta kelahiran dilengkapi dengan QR code, tanpa tanda tangan basah atau cap, dan dicetak dalam kertas putih biasa. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru di sana. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat KK bagi pasangan yang baru menikah, antara lain: Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan. Untuk lapor SPT di DJP Online, wajib bisa melakukannya melalui fitur e-filing yang dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing. Pertama, wajib pajak harus memiliki e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada maka harus dibuat. 1. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah berhasil membuat akun dan masuk dengan akun yang terverifikasi, maka calon peserta memilih jenis pendaftaran. Lalu mengisi formulir pendaftaran dan memilih jalur zonasi. 2. Isi Alamat Sesuai dengan KK. Langkah selanjutnya adalah calon peserta didik mengisi alamat rumah dan pastikan jika alamat sesuai dengan Cara membuat KK Online. —Di masa pandemi ini, hampir semua kegiatan dilempar ke ranah online. Masa-masa transformasi digital semakin menjadi-jadi dan otomatis kita pun sebagai pengguna internet harus pintar dalam menyambut kebiasaan baru ini. Nah, salah satu kebiasaan baru yang juga ikut berkembang adalah proses pembuatan Kartu Keluarga. Berikut cara pindah domisili antarkabupaten: Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK. Mengisi formulir di Dinas Dukcapil. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah). Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru. Jika Anda ingin membuat Kartu Keluarga (KK) atau Menambahkan Anggota Baru coba perhatikan syarat-syarat berikut: ILUSTRASI Kartu Keluarga. (https://kependudukancapil.jakarta.go.id/) Syarat membuat Kartu Keluarga (KK) Baru. Membawa surat pengantar RT/RW setempat; Fotokopi buku nikah; Surat keterangan pindah (bagi penduduk pendatang) Lantas, apa saja syarat pecah KK dan bagaimana cara pecah KK online? Baca Juga: Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah dan Syaratnya Syarat pecah KK Nah, sementara itu, berikut adalah syarat pecah KK yang perlu Anda ketahui: Kartu Keluarga (KK) asli orang tua Mengisi Formulir F I-02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan Caranya: Masuk dashboard Klampid Surabaya. Pilih menu “Pecah Kartu Keluarga”. Isi semua data yang diperlukan. Pilih anggota keluarga yang akan pecah KK. Unggah scan KK lama yang memiliki barcode. Unggah halaman depan Akta Nikah. Centang bagian pernyataan. Klik “Ringkasan Data dan Validasi”. 3.1 Syarat Membuat SKCK Baru. Berikut ini syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI). 1. Fotocopy KTP/SIM. 2. Fotocopy Kartu Keluarga. 3. Fotocopy Akta Kelahiran. 4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. 5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 6. Dokumen sidik jari. 3.2 Syarat Membuat SKCK Bagi 4. Dinas menerbitkan KK baru. PISAH KK DALAM 1 ALAMAT. Persyaratan yang harus dibawa: 1. Mengisi formulir F-1.02 2. Fotokopi KK lama 3. Memiliki KTP-el 4. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan penikahan atau perceraian) Penjelasan pisah KK 1 alamat: 1. Penduduk mengisi formulir F-1.02 2. Penduduk menyerahkan persyaratan 3 yXPP.

cara mengisi formulir buat kk baru